Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Nikah di KUA 2023: Informasi Terlengkap dan Akurat

Pernikahan
Pernikahan

I. Pendahuluan

Pernikahan adalah salah satu tahap penting dalam hidup seseorang. Melangsungkan pernikahan bukan hanya memulai hidup baru bersama pasangan, namun juga menandai perubahan dalam status sosial dan kewarganegaraan. Dalam hal ini, memahami syarat-syarat nikah di KUA menjadi sangat penting bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Dengan memahami syarat-syarat nikah, pasangan dapat mempersiapkan segala sesuatu dengan baik dan memastikan bahwa pernikahan mereka akan berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Memahami syarat-syarat nikah di KUA adalah hal yang sangat penting bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Ini karena syarat-syarat nikah di KUA menentukan apa saja yang harus dipersiapkan dan dilengkapi oleh pasangan sebelum melangsungkan pernikahan. Tanpa memahami syarat-syarat nikah, pasangan mungkin kesulitan dalam mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dan melangsungkan pernikahan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, memahami syarat-syarat nikah di KUA sangat penting bagi setiap pasangan yang akan menikah untuk memastikan bahwa pernikahan mereka berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

II. Persyaratan Administrasi

Syarat nikah di KUA tahun 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh kepala KUA.

A. Daftar dokumen yang dibutuhkan

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

B. Alur Pendaftaran Nikah di KUA

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Biaya nikah: Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Agar tak dipungut biaya, syarat nikah adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

IV. Catatan

  1. Semua persyaratan administrasi dan dokumen harus dilengkapi dan diserahkan ke KUA sebelum melangsungkan pernikahan
  2. Pastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan ke KUA adalah asli dan benar.
  3. KUA memiliki hak untuk meminta dokumen tambahan jika diperlukan.
  4. Persyaratan administrasi dan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebaiknya memeriksa kembali persyaratan terbaru sebelum melangsungkan pernikahan.
  5. Sebaiknya mempersiapkan semua persyaratan dan dokumen sejak dini agar pernikahan dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang diinginkan.

Dengan memperhatikan catatan-catatan ini, pasangan dapat memastikan bahwa pernikahan mereka dapat berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak terjadi kendala pada saat melangsungkan pernikahan.

V. Kesimpulan

Pernikahan merupakan tahap penting dalam hidup seseorang. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami dan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA. Persyaratan tersebut meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan dokumen.
Dengan memenuhi semua persyaratan dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, pasangan dapat memastikan bahwa pernikahan mereka dapat berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memiliki legalitas yang sah.
Oleh karena itu, sebaiknya mempersiapkan semua persyaratan dan dokumen sejak dini agar pernikahan dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang diinginkan. Dan jangan lupa untuk memperhatikan catatan-catatan penting seperti yang telah disebutkan dalam bagian IV. Catatan.
Ikbal zakariya
Ikbal zakariya Saya membagikan informasi yang bermanfaat buat kalian.Ikbal Zakariya